Pengakuan Internasional terhadap Kemerdekaan Indonesia
Nama : Nurul Habibah Kelas : XII IPS 1 Respon Internasional terhadap Kemerdekaan Indonesia Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia meproklamasikan kemerdekaannya. Sebagai sebuah negara yang merdeka, dibutuhkannya pengakuan kemerdekaan Indonesia dari negara lain. Hal ini agar kemerdekaan Indonesia sah secara hukum dan de jure. Selain itu, agar Indonesia dapat melakukan kerja sama ataupun meminta dukungan kepada negara lain. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh negara kita agar diakui kemerdekaanya. Untuk dapat benar-benar terbebas dari penjajah dan merdeka menjadi sebuah negara, Indonesia harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur konstitutif dan juga unsur deklaratif. Dari segi unsur konsitutif yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat, Indonesia sudah memenuhinya. Akan tetapi, Indonesia paska proklamasi masih belum memenuhi unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara-negara lainnya. Oleh karena itu Indonesia membutuhkan dukungan dan pengakuan dari n